Jumat, 21 Februari 2014

Memahami Aturan Masing-masing PTN


Pada dasarnya tidak semua aturan tentang SNMPTN diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh PTN yang harus lo pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.

Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:

a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, kalo gue bilang, ga mungkin disamakan secara nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan. Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan tersendiri mengenai masalah ini. Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya, namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013 kemarin):
  • UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
  • UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
  • ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan tersebut khusus IPA
  • UNJ » boleh lintas jurusan
  • UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak

b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
 Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda terkait kesehatan ini. - See more at: http://snmptnppa.blogspot.com/2013/03/memahami-aturan-masing-maing-ptn.html#sthash.hOtzmN7e.dpuf
Pada dasarnya tidak semua aturan tentang SNMPTN diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh PTN yang harus kamu pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.

Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:

a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, yang ga mungkin disamakan secara nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan. Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan tersendiri mengenai masalah ini. Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya, namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013 kemarin):
  • UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
  • UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
  • ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan tersebut khusus IPA
  • UNJ » boleh lintas jurusan
  • UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak

b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
 Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda terkait kesehatan ini. 

*(http://snmptnppa.blogspot.com)


Pada dasarnya tidak semua aturan tentang SNMPTN diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh PTN yang harus lo pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.

Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:

a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, kalo gue bilang, ga mungkin disamakan secara nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan. Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan tersendiri mengenai masalah ini. Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya, namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013 kemarin):
  • UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
  • UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
  • ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan tersebut khusus IPA
  • UNJ » boleh lintas jurusan
  • UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak

b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
 Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda terkait kesehatan ini. - See more at: http://snmptnppa.blogspot.com/2013/03/memahami-aturan-masing-maing-ptn.html#sthash.hOtzmN7e.dpuf
Pada dasarnya tidak semua aturan tentang SNMPTN diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh PTN yang harus lo pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.

Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:

a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, kalo gue bilang, ga mungkin disamakan secara nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan. Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan tersendiri mengenai masalah ini. Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya, namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013 kemarin):
  • UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
  • UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
  • ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan tersebut khusus IPA
  • UNJ » boleh lintas jurusan
  • UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak

b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
 Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda terkait kesehatan ini. - See more at: http://snmptnppa.blogspot.com/2013/03/memahami-aturan-masing-maing-ptn.html#sthash.hOtzmN7e.dpuf

SNMPTN 2014, Cara Daftar & Apa Saja yang Harus Disiapkan


SNMPTN 2014 atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri telah dibuka. Siswa bisa segera lakukan pendaftaran dengan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Apa saja? Berikut sekilas informasinya dan apa saja yang harus dipersiapkan.

Pendaftaran SNMPTN 2014 sendiri telah dibuka mulai 17 Februari 2014 hingga 31 Maret 2014. Sedangkan ‘jatah kursi’ di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN sendiri ‘diperebutkan’ lewat tiga jalur seleksi: 50% dari SNMPTN, 30% SBMPTN, dan Ujian Mandiri 20 persen.

Sedangkan untuk pendaftaran SNMPTN 2014 dilakukan secara online di situs SNMPTN yang beralamat di Snmptn.ac.id. Di situs tersebut tinggal pilih menu Pendaftaran SNMPTN yang mana terkait informasi pendaftaran juga bisa diakses di menu Informasi SNMPTN 2014.

Apakah proses pendaftaran gratis? Semua bisa dilakukan tanpa dipungut biaya. Hanya saja ada yang harus dipersiapkan antara lain:
  • Siswa SMA, SMK dan sederajat yang hendak mendaftar harus menyiapkan NISN yang terdaftar di PDSS
  • Siswa harus menyiapkan rapor semester 1 sampai 5
  • Siswa memakai NISN dan password yang diberikan oleh sekolah waktu verifikasi data PDSS
  • Siswa login ke situs Snmptn.ac.id dan lakukan pendaftaran online
Bagi siswa-siswi yang berada di wilayah yang alami kesulitan mengakses internet, panitia penyelenggara mempersilakan peserta SNMPTN 2014 mengisi data lewat pos. Cara lain dengan mendatangi perwakilan panitia penyelenggara di masing-masing provinsi. *(sidomi.com)