
Pada dasarnya tidak semua aturan tentang
SNMPTN
diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin
mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu
aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh
PTN yang harus lo pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.
Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin
aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan
SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:
a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, kalo gue bilang, ga mungkin disamakan secara
nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi
sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan.
Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas
jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan
tersendiri mengenai masalah ini.
Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya,
namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai
aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013
kemarin):
- UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
- UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
- ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM
boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan
tersebut khusus IPA
- UNJ » boleh lintas jurusan
- UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak
b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda
terkait kesehatan ini. - See more at:
http://snmptnppa.blogspot.com/2013/03/memahami-aturan-masing-maing-ptn.html#sthash.hOtzmN7e.dpuf
Pada dasarnya tidak semua aturan
tentang
SNMPTN diatur oleh panitia, karena memang panitia
ga mungkin mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi
suatu aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh
PTN yang harus kamu pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.
Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin aturan
khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan SNMPTN,
namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:
a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, yang ga mungkin disamakan secara
nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi
sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan. Pada dasarnya,
tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas jurusan, namun beberapa
PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan tersendiri mengenai masalah ini.
Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya, namun pada
tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai aturan khusus mengenai
pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013 kemarin):
- UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
- UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan
tertentu
- ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan,
jurusan SBM boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain
jurusan tersebut khusus IPA
- UNJ » boleh lintas jurusan
- UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak
dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak
b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu
jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda terkait
kesehatan ini.
*(http://snmptnppa.blogspot.com)
Pada dasarnya tidak semua aturan tentang
SNMPTN
diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin
mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu
aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh
PTN yang harus lo pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.
Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin
aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan
SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:
a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, kalo gue bilang, ga mungkin disamakan secara
nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi
sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan.
Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas
jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan
tersendiri mengenai masalah ini.
Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya,
namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai
aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013
kemarin):
- UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
- UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
- ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM
boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan
tersebut khusus IPA
- UNJ » boleh lintas jurusan
- UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak
b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda
terkait kesehatan ini. - See more at:
http://snmptnppa.blogspot.com/2013/03/memahami-aturan-masing-maing-ptn.html#sthash.hOtzmN7e.dpuf
Pada dasarnya tidak semua aturan tentang
SNMPTN
diatur oleh panitia, karena memang panitia ga mungkin
mengakomodir/menyamakan persepsi semua kepentingan 61 PTN menjadi suatu
aturan yang baku. Jadi ada aturan-aturan tambahan yang dikeluarkan oleh
PTN yang harus lo pedomani bila hendak mendaftar di PTN tersebut.
Kebijakan ini tergantung masing-masing PTNnya. Ada PTN yang ga ngeluarin
aturan khusus karena semua kebijakannya sudah terakomodir oleh aturan
SNMPTN, namun ada PTN yang menerapkan beberapa aturan tambahan.
Aturan-aturan tambahan itu biasanya meliputi:
a) Lintas Jurusan
Nah salah satu aturan yang, kalo gue bilang, ga mungkin disamakan secara
nasional adalah mengenai lintas jurusan. Semua PTN punya persepsi
sendiri-sendiri mengenai boleh atau tidaknya lintas jurusan.
Pada dasarnya, tidak ada aturan dari panitia SNMPTN mengenai lintas
jurusan, namun beberapa PTN yang tidak setuju menetrapkan aturan
tersendiri mengenai masalah ini.
Lintas jurusan ini penting banget diperhatikan boleh atau tidaknya,
namun pada tahun 2013 kemarin, cuma ada beberapa PTN yang mempunyai
aturan khusus mengenai pemilihan jurusan, antara lain (aturan 2013
kemarin):
- UI » boleh lintas jurusan dari IPA ke IPS
- UNS » boleh lintas jurusan untuk jurusan-jurusan tertentu
- ITB » jurusan FSRD boleh dipilih oleh semua jurusan, jurusan SBM
boleh dipilih oleh jurusan IPA dan IPS (khusus SMA), selain jurusan
tersebut khusus IPA
- UNJ » boleh lintas jurusan
- UNPAD » boleh lintas jurusan kecuali jurusan kedokteran
Selain PTN diatas, tidak dijelaskan/diketahui boleh lintas jurusan atau tidak
b) Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di suatu jurusan tertentu di suatu PTN, misalnya antara lain:
1. Tidak tuna netra
2. Tidak tuna rungu
3. Tidak tuna wicara
4. Tidak tuna daksa
5. Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian
6. Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian
7. Lihat persyaratan khusus di website PTN
Meskipun biasanya sama, tetapi terdapat beberapa aturan yang beda
terkait kesehatan ini. - See more at:
http://snmptnppa.blogspot.com/2013/03/memahami-aturan-masing-maing-ptn.html#sthash.hOtzmN7e.dpuf