Kamis, 30 Mei 2013

PerguruanTinggi Negeri Dilarang Pungut Uang Pangkal ke Mahasiswa Baru!


JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya ditetapkan oleh pemerintah. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun tidak diperkenankan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya selain UKT.

Hal tersebut berlaku untuk mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014. Demikian tertuang dalam Pasal 5 Permendikbud Tahun 2013, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Kamis (30/5/2013).

"PTN dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program S1 dan program diploma nonreguler paling banyak 20 persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013-2014," bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.

Peraturan-peraturan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 Mei 2013 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.

Ini dilakukan guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Dalam Permendikbud itu, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.

Sementara UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. "UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.

UKT pun ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam lima kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.

"UKT kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud.

Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga diuraikan besarnya BKT dan UKT dari masing-masing PTN di Tanah Air. Adapun UKT merupakan bagian dari BKT. Mahasiswa hanya membayar UKT per semester, sementara selisih BKT yang dikurangi UKT menjadi beban pemerintah.


sumber : Okezone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar