Jumat, 14 Juni 2013

Istilah Penting Seputar Akademik Kampus Bagi Mahasiswa Baru



Sistem Kredit Semester 

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.

Semester

a. Semester Reguler Semester Reguler adalah satuan waktu kegiatan akademik yang terdiri atas 18 (delapan belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya secara efektif termasuk 2 (dua) minggu kegiatan penilaian, berikut kegiatan iringannya.

b. Semester Pendek
1. Semester Pendek adalah semester tambahan yang ditawarkan oleh program studi atas dasar kebijakan akademik fakultas. Semester Pendek tidak harus diambil oleh semua mahasiswa.
2. Kegiatan perkuliahan untuk Semester Pendek adalah kegiatan akademik yang setara dengan kegiatan 1 (satu) semester, yang dilaksanakan selama minimum 8 (delapan) minggu efektif.

Satuan Kredit Semester (SKS)

SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan, atau 2-3 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri.
Jumlah SKS per semester dan tata cara pelaksanaannya di setiap Fakultas harus mendapatkan pengesahan Senat Fakultas sebelum diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar