Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.
Semester
a. Semester Reguler Semester Reguler
adalah satuan waktu kegiatan akademik yang terdiri atas 18 (delapan
belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya secara efektif
termasuk 2 (dua) minggu kegiatan penilaian, berikut kegiatan iringannya.
b. Semester Pendek
1. Semester Pendek adalah semester tambahan yang ditawarkan oleh
program studi atas dasar kebijakan akademik fakultas. Semester Pendek
tidak harus diambil oleh semua mahasiswa.2. Kegiatan perkuliahan untuk Semester Pendek adalah kegiatan akademik yang setara dengan kegiatan 1 (satu) semester, yang dilaksanakan selama minimum 8 (delapan) minggu efektif.
Satuan Kredit Semester (SKS)
SKS adalah takaran penghargaan terhadap
pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan
terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan, atau 2-3 jam
praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh
1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri.
Jumlah SKS per semester dan tata cara
pelaksanaannya di setiap Fakultas harus mendapatkan pengesahan Senat
Fakultas sebelum diterapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar