Dalam surat permohonan ini yang harus diisi antara lain :
- nama lengkap
- nomor snmptn
- no telepon/hp
- nama dan no telepon / hp kepala desa setempat
- nama dan no telepon /hp kepala dusun setempat
- nama dan no telepon /hp tetangga setempat
kemudian juga melengkapi Dokumen Verifikasi UKTB yaitu :
1. Fotocopy formulir Pre-resgistrasi yang telah diisi secara online dan ditandatangani sebanyak 1 eks
2. Rekening Listrik 3 bulan terakhir (asli)
3. Rekening PDAM 3 bulan terakhir bagi pengguna PDAM (asli)
4. Foto rumah (asli) meliputi tampak utuh seluruh rumah, tampak dalam rumah di ambil dari pintu depan dan tampak salah satu samping rumah.
5. Fotocopy kartu keluarga (1 eks)
6. Fotocopy NPWP/ tanda pembayaran Pajak Bumi Bangunan (1 eks)
Surat Permohonan Peninjauan Kembali Besaran UKTB dapat di download pada link berikut Surat permohonan
sumber : unsyiah.ac.id
Dmn kita serahkan surat permohonan itu?
BalasHapus